Minggu, 28 September 2014

MUSIBAH



MUSIBAH

Ada tiga perkara yang tergolong musibah yang membinasakan, yaitu:
1.         Seorang penguasa, bila kamu berbuat baik kepadanya, dia tidak mensyukurimu, dan bila kamu berbuat kesalahan dia tidak mengampuni.

2.         Tetangga, bila melihat kebaikanmu dia pendam, tapi bila melihat keburukanmu dia sebar luaskan.

3.         Isteri, bila berkumpul dia mengganggumu, dan bila kamu pergi (tidak di tempat) dia akan mengkhianatimu  

(Hadits Riwayat.Athabrani)

Kamis, 25 September 2014

DEWAN BANJAR



DEWAN BANJAR

Oleh: Drs. H. Ramli Nawawi

Dewan Banjar adalah suatu badan yang beranggotakan wakil-wakil rakyat di daerah Banjarmasin dan Hulu Sungai di Kalimantan Selatan. Dewan ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda No. 1 Staatblad No. 14 tanggal 14 Januari 1948. Pemerintah NICA (Nederland Indische Civil Administration) membentuk badan ini berkaitan dengan usaha Pemerintah Belanda untuk berkuasa kembali di Indonesia setelah sempat diambil alih oleh Jepang selama 4,5 tahun. Dewan Banjar seperti beberapa dewan lainnya yang dibentuk Pemerintah NICA di Indonesia adalah merupakan sarana untuk pembentukan Negara Bagian Kalimantan. Hal ini sesuai dengan usaha Pemerintah NICA dalam rangka pelaksanaan politik divide et impera, guna memecah belah bangsa Indonesia.
Dewan Banjar yang berusia dua tahun dua bulan 20 hari tersebut dibubarkan oleh Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Surat Keputusan No. 137 tanggal 4 April 1950. Kegagalan Dewan Banjar melahirkan Negara Bagian Kalimantan tidak terlepas dari karena adanya para anggota Dewan dari kaum Republiken yang dalam persidangan-persidangannya selalu melakukan tindakan menghalang-halangi  usaha pihak NICA tersebut.
Keikutsertaan wakil-wakil dari partai politik yang menghendaki tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945, ternyata berhasil mengulur-ulur waktu sehingga usaha pembentukan Negara Bagian Kalimantan tersebut tidak kunjung mendapat kesepakatan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas NICA kemudian dengan cara licik berusaha menambah para anggota Dewan dari golongan federalis. Dengan cara itulah pemerintah NICA akhirnya bisa menghasilkan keputusan Dewan yang menyetujui akan dibentuknya Negara Bagian Kalimantan.
Namun demikian usaha pembentukan Negara Bagian Kalimantan tersebut tidak pernah terwujud. Hal ini karena kemudian terjalin kerja sama antara anggota Dewan dari golongan Republiken tersebut dengan para pemimpin gerilyawan yang tergabung dalam Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) Divisi IV (A) Kalimantan Selatan, organisasi perjuangan bersenjata di daerah ini.
Melalui informasi dari anggota Dewan golongan Republiken, pimpinan ALRI Divisi IV (A) Kalimantan Selatan dapat mengetahui nama-nama anggota Dewan yang diberi tugas untuk merealisasikan keputusan Dewan tersebut. Mereka itu kemudian diculik oleh para gerilyawan dan dibawa ke daerah pedalaman. Peristiwa penculikan-penculikan oleh para gerilyawan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota Dewan dari kelompok federalis dalam melaksanakan aktifitasnya.
Akibatnya sampai dengan terselenggaranya Konperensi Meja Bundar (KMB) antara Pemerintah Belanda dengan Pemerintah Republik Indonesia yang antara lain memutuskan adanya pengakuan kedaulatan kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 1949, sehingga pembentukan Negara Bagian Kalimantan tidak pernah terwujud.
(Sumber :DEWAN BANJAR oleh Drs.H. Ramli Nwawi, th. 2000).