Jumat, 05 Februari 2010

AMOK HATARUKUNG

AMOK HANTARUKUNG
(Perlawanan sporadis bagian dari Perang Banjar)
Oleh: Ramli Nawawi
Hantarukung adalah nama sebuah perkampungan yang termasuk dalam Desa Wasah Hilir
di Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan sekarang. Di Desa Wasah Hilir, tepatnya di perkampungan Hantarukung yang berjarak 7 km dari Kandangan ibukota Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini, dulu pada tahun 1899 telah terjadi pertumpahan darah perlawanan terhadap Belanda.

Amok Hantarukung adalah (perang amuk yang dilakukan penduduk di kampung Hantarukung) yang merupakan perlawanan bagian dari Perang Banjar terhadap penjajahan Belanda. Perlawanan ini dipelopori oleh seorang penduduk bernama Bukhari. Ia seorang kelahiran Hantarukung pada tahun 1850, yang sejak masa muda hingga dewasanya mengikuti orang tuanya pindah ke Puruk Cahu di hulu Sungai Barito.

Sejak Sultan Muhammad Seman menggantikan ayahnya Pangeran Antasari sebagai pimpinan perjuangan Perang Banjar di daerah Puruk Cahu, Bukhari adalah seorang yang setia mengabdikan dirnya. Ia seorang yang dipercaya sebagai “Pemayung Sultan “ (pangawal). Ia dikenal di lingkungan keluarga raja dan masyarakat di sekitarnya sebagai seorang yang mempunyai ilmu kesaktian dan kekebalan.

Kelebihan-kelebihan Bukhari tersebut menyebabkan ia dan adiknya bernama Santar mendapat tugas untuk menyusun dan memperkuat barisan perlawanan rakyat terhadap Belanda di daerah Hulu Sungai. Dengan membawa surat resmi dari Sultan Muhammad Seman, Bukhari dan adiknya Santar datang ke Hantarukung untuk menyusun suatu pemberontakan rakyat terhadap Pemerintah Belanda.

Kedatangan Bukhari diterima hangat oleh penduduk Hantarukung. Dengan bantuan Pangerak Yuya, Bukhari berhasil mengorganisir kekuatan rakyat untuk melawan Belanda. Konon berita tentang Bukhari kebal terhadap senjata pernah dibuktikannya kepada masyarakat. Ketika tubuhnya ditutupi dengan karung goni, ketika di tombak atau diparang tubuhnya tidak ada luka. Ilmu kebalnya juga diajarkannya kepada mereka yang bersedia menjadi pengikutnya. Bahkan beberapa pengikutnya yang ketika dicoba juga kebal terhadap senjata. Karena itulah dalam waktu singkat sebanyak 25 orang penduduk telah menyatakan diri sebagai pengikutnya, dan dibawah pimpinan Bukhari dan Santar siap untuk melakukan perlawanan terhadap kekuasaan Belanda. Gerakan Bukhari ini bahkan kemudian mendapat dukungan dari penduduk dari desa tetangga, yakni selain dari Desa Wasah Hilir juga Desa Hamparaya dan Desa Ulin.

Penduduk tiga desa tersebut tidak bersedia lagi melakukan keja rodi membuat “garis” (sungai) yang menghubungkan Sungai Amandit dan Sungai Nagara. Selain itu mereka menyatakan juga tidak mau lagi membayar pajak.

Sikap penduduk dan tindakan Pangerak Yuya yang tidak mau menurunkan kuli (penduduk pekerja) untuk menggali “garis” antara Sungai Amandit dan Sungai Nagara tersebut, kemudian dilaporkan Pembekal Imat kepada kiai (pejabat Belanda) di Kandangan. Tetapi karena yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat, Pembekal melaporkannya kepada kontrolir Belanda yang juga ada di Kandangan.

Penguasa Belanda sangat marah mendengar berita itu. Pada tanggal 18 September 1899 berangkatlah rombongan penguasa Belanda yang terdiri dari kontrolir dan adspirant beserta lima orang Indonesia (opas dan pembekal) yang setia kepada Belanda. Dengan menaiki kereta kuda dan diikuti yang lainnya kontrolir datang ke Hantarukung menemui Pangerak Yuya.

Pangerak Yuya yang telah bekerja sama dengan Bukhari untuk melawan Pemerintah Belanda tersebut, ketika dipanggil oleh kontrolir, keluar dari rumahnya dengan sebuah tombak dan parang tanpa sarung. Setelah terjadi tanya jawab mengapa penduduku tidak lagi mengerjakan irakan menggali “garis” Amandit-Nagara, tiba-tiba muncul ratusan penduduk di bawah pimpinan Bukhari dan Santar sambil mengucapkan “salawat nabi” maju ke arah kontrolir dengan senjata tombak, serapang dan lain-lainnya. Dalam peristiwa itu telah terbunuh kontrolir, adspirant serta seorang anak buahnya. Sementara 4 orang lainnya sempat melarikan diri.

Peristiwa tanggal 18 September 1899 ini terkenal dengan nama Pemberontakan Amok Hantarukung yang dipelopori oleh Bukhari, seorang yang secara resmi diperintahkan oleh Sultan Muhammad Seman dengan mengirimnya ke kampung asal kelahiranya Hantarukung.

Terbunuhnya kontrolir dan adspirant Belanda tersebut segera sampai kepada pejabat-pejabat Belanda di Kandangan. Kemarahan pihak Belanda tidak dapat terbendung lagi. Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 19 September 1899 sekitar pukul 13.00 pasukan Belnda datang untuk mengadakan pembalasan terhadap penduduk.

Penduduk Hantarukung telah menyadari pula peristiwa yang akan terjadi. Beratus-ratus penduduk di bawah pimpinan Bukhari, Santar dan Pengerak Yuya siap dengan senjata mereka di pinggiran hutan dan keliling danau menanti pasukan Belanda.

Ketika sampai di kampung Hantarukung di suatu awang persawahan, melihat keadaan sepi, Kapten Belnda melepaskan tembakan peringatan agar penduduk menyerah. Pada waktu itulah Bukhari bersama-sama Haji Matamin dan Landuk maju sambil mengucapkan “Allahu Akbar” berulang-ulang. Tindakan Bukhari tersebut diikuti para pengikutnya yang sudah siap untuk berperang. Pertempuran sengit terjadi. Bukhari, Haji Matamin, Landuk dan Pangerak Yuya gugur ditembus peluru Belanda. Setelah melihat pemimpin-pemimpin mereka terbunuh, penduduk lari menyelamatkan diri.

Begitulah dalam peristiwa dua hari di Hantarukung tersebut, telah terbunuh dari pihak Belanda adalah kontrolir, adspirant, dan seorang pembatunya. Sementara dari pihak penduduk telah gugur sebagai pahlawan Bukhari, Haji Matamin, Landuk dan Pangerak Yuya.

Pertiwa ini berlanjut dengan terjadinya pembersihan secara kejam oleh Belanda terhadap penduduk Hantarukung, Desa Hamparaya, Ulin, Wasah Hilir, dan Simpur. Penangkapan segera dilakukan oleh militer Belanda. Mereka yang ditangkapi tersebut berjumlah 24 orang, yakni: Hala, Hair, Bain, Idir, Sahintul, Haji Sanadin, Fakih, Unin, Mayasin, Atma, Alas, Tanang, Tasim, Bulat, Sudin, Matasin, Yasin, Usin, Sahinin, Unan, Saal, Lasan, Atnin, dan Santar.

Tercatat kemudian yang mati dalam penjara adalah: Hala, Hair, Bain, dan Idir. Sedangkan yang mati digantung adalah: Sahintul, Haji Sanadin, Fakih, Unin, Mayasin, Atma, Alas, Tanang, dan Tasin. Mereka yang dibuang ke luar daerah adalah: Bulat, Sudin, Matasin, Yasin, Usin, Sahinin, Unan, Saal, Lasan, Atnan, dan Santar.

Jenazah Bukhari, Landuk dan Haji Matamin dimakamkan di Desa Parincahan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang dikenal sebagai “Makam Tumpang Talu”, karena jasad mereka bertiga dimakamkan bersama dalam satu makam. Makam ini sejak tahun 1980 telah mendapat biaya pemeliharaan dari Direktorat Peninggalan Sejarah dan Purbakala.

Sedangkan 9 orang yang dihukum gantung oleh Belanda, mereka ada beberapa yang dimakamkan di Pekuburan Bawah Tandui di kampung Hantarukung, sebagian lagi dimakamkan di Pekuburan Telaga Gajah di Desa Hamparaya, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Propinsi Kalimantan Selatan. (Naskah bagian dari Sejarah Perlawanan Rakyat terhadap Imperialisme dan Kolonialisme di Kalimantan Selatan).

Kamis, 28 Januari 2010

Awas tanda-tanda DBD

Mendadak panas tinggi selama 2-7 hari
Timbul bintik-bintik merah pada kulit
Pendarahan pada hidung (mimisan)
Muntah atau berak darah
Nyeri pada lambung/ulu hati
Penderita gelisah, kaki tangan dingin, denyut nadi cepat dan lemas

Kenali dan hati-hati dengan nyamuk DBD


Menyikapi Perbedaan dalam Islam

Sahabatku,
Agama Islam ialah agama yang mewajibkan kita kaum Muslimin di manapun juga, agar selalu hidup rukun, memegang teguh silaturrahmi dalam suasana persaudaraan. Karena itu sejauh mana ada perbedaan-perbedaan dalam Islam sepatutnyalah ditanggapi dengan “husnuzh-zhan” (prasangka yang baik).

Banyak kasus perpecahan dalam Islam karena perbedaan penafsiran ayat Al Qur’an dan Hadis oleh para ulama. Sehingga timbul bermacam-macam aliran dalam Islam. Semua itu sudah diprideksi oleh Rasulullah sewaktu beliau masih hidup, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh beberapa perawi Hadis, seperti : Abu Daud, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al Hakim: Wataparraqa ummati ‘ala salasa wa sab’ina farqah (Dan umatku terpecah menjadi 73 golongan).

Bahkan ada Hadis lain yang berkaitan dengan perpecahan tersebut Yang juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Tarmizi, Ibnu Majah, Al Baihaqi dan Al Hakim, yang menerangkan bahwa dari 73 farqah tersebut: hum fin naar, illa millati wahidah (mereka di dalam neraka, kecuali satu millah). Dan ketika para sahabat bertanya: Millah yang mana ya Rasulullah?, Beliau menjawab: ma ana ‘alaihi wa ashabi (yang aku berada di atasnya dan juga para sahabatku. Lalu bagaimana sikap farqah-farqah tersebut. Semua menyatakan bahwa farqah merekalah yang dimaksudkan Nabi bersama beliau dalam Hadis tersebut.

Sahabatku,
Pemerintah kita pernah menjadi tuan rumah Konferensi Negara-Negara Islam (2007) dalam rangka mencari sulosi perdamaian di Iraq sehubungan dengan terjadinya pertentangan antara Muslim Suny dan Muslim Syiah. Pertentangan paham golongan di Iraq yang sudah bermuatan politik tersebut telah melahirkan perang fisik yang banyak menimbulkan qurban jiwa. Padahal sebanyak apapun golongan paham dalam Islam, Rasululullah s.a.w. seperti Hadis tersebut di atas, tetap menyebut semuanya sebagai “ummatii”, kalimat yang menjamin bahwa semuanya akan mendapatkan safaat (perlindungan) pada hari perhitungan ketika semua manusia dibangkitkan kembali dari kuburnya nanti. Sehingga mereka yang tergolong dalam ummati Muhammad dimaksud tidaklah seburuk nasibnya orang-orang Nasrani dan Yahudi.

Lalu siapakah orang-orang yang akan dihukum Allah dengan siksa yang pedih, mereka adalah orang-orang yang secara sengaja dan jelas-jelas melanggar apa yang diharamkan Allah. Misalnya keharaman minuman khamar (minuman keras), berzina, membunuh nyawa orang yang bukan haknya, mencuri, berkhianat, dan seterusnya, serta secara sengaja meninggalkan segala yang dipardhukan oleh Allah. Semua itu adalah keharaman yang sudah muttafaqun alaih (sudah diketahui) oleh semua lapisan umat Islam. Mereka tahu bahwa semua itu haram, tapi tetap melakukannya. Kalau jenis dosa seperti itu tetap dilakukan, dengan sengaja, dengan sadar, dan tahu risikonya, maka orang-orang seperti itulah yang akan disiksa di neraka.

Saudaraku,
Lalu bagaimana dengan hukum yang masih menjadi perdebatan para ulama. Sebagian ulama mengatakan haram, tetapi sebagian mengatakan halal, sementara kedua pendapat itu berangkat dari hasil ijtihad, lantaran dalilnya masih mengandung hal-hal yang bisa ditafsirkan berbagai pemahaman.

Dalam masalah hilafiah ini, di mana aturannya tidak jelas dan masih multi tafsir, maka Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, tidaklah menghakimi hambanya dengan semena-mena. Siapakah seorang Mujtahid yang boleh diikuti fatwanya. Tentunya setiap orang awam seperti kita tidak ada kewajiban untuk melakukan ijtihad sendiri. Sebab syarat sebagai seorang mujtahid tidak atau belum terpenuhi pada diri kita.

Menurut ulama besar Imam An Nawawi dan Ibnu Hajar, untuk dalil-dalil yang multi tafsir ijtihad halal dilakukan oleh para ulama mujtahid yang mu’tabar (diakui kapasitasnya). Sedangkan bagi kaum awam dibolehkan mengikuti fatwa para ulama mujtahid yang mu’tabar dimaksud. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah An Nahal Ayat 43: Fas aluu ahlaz zikri in kuntum laa ta’ lamun, artinya: maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (mujtahid/ulama) jika kamu tidak mengetahui. Dalam hal ini Allah tidak mengatakan: “Bertanyalah kepada orang yang pasti benar ijtihadnya”. Karena kita telah bertanya kepada mujtahid (ulama), kita telah mengikuti firman Allah, maka kita sudah dapat pahala.

Perkara ijtihadnya seorang ulama mu’tabar salah, maka tidak ada ayat Al Qur’an dan Hadis yang menyebutkan bahwa salahnya ijtihad para ulama akan melahirkan dosa dan siksa. Sedangkan yang akan mendapat siksa itu adalah orang dengan kapasitas bukan mujtahid, tapi berlagak sebagai mujtahid dan salah.

Sahabatku,
Berikut ada dua masalah hilafiah penafsiran ayat Al Qur’an dan Hadis di antara banyak masalah yang berkembang di kalangan masyarakat Muslim di negeri kita.

Pertama: penafsiaran Hadis yang diriwayatkan Bukhari yang berbunyi: “Maa aspala minal ka’baini minal izari fa fin naar” (Sarung yang dipakai hingga bawah mata kaki, maka yang demikian di dalam neraka). Hadis ini diberi keterangan: Keputusan yang demikian menurut sabda Nabi tersebut karena merupakan satu tanda kesombongan.

Keterangan tersebut terkait dengan Hadis lain yang diriwayatkan Bukhari-Muslim, yang berbunyi: ” Laa yanzurul laahu yaumal kiyaamati ilaa man jarraa-i zaazahu bathara (n)”, (Allah tidak akan melihat pada hari kiamat terhadap seseorang yang menarik (menyeret) sarungnya untuk kesombongan).

Terhadap kedua Hadis yang berkaitan ini telah lama terdapat hilafiah antara para ulama. Sebagian ulama mengharamkan secara mutlak sarung atau celana yang ujungnya di bawah mata kaki, tanpa memperhatikan niat dan motivasinya. Sementara sebagian ulama lainnya mengharamkannya selama niat dan motivasi riya ikut mengiringinya, tapi tidak mengharamkannya bila tanpa disertai rasa sombong.

Perbedaan pemahaman tersebut adalah hilafiah para ulama yang masing-masing diikuti pendapatnya. Bagi kita orang awam seyogianyalah dapat memahami dan bisa menghargai.

Saudaraku,
Masalah lain yang juga banyak dipertanyakan adalah tentang ayat Al Qur’an, Surah Al Waqiah ayat: 79, yang berbunyi: “ Laa yamassuhu illal mutahharun” (Tidaklah menyentuhnya ( Al Qur’an) kecuali mereka yang disucikan).

Di antara ulama yang mengharuskan berwudhu sebelum menyentuh mushaf Al Qur’an adalah Imam Abu Hanifa, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Sedangkan para ulama dari kalangan Mazhab Zhahiri tidak mengharuskan berwudhu untuk menyentuh mushaf Al Qur’an.

Perbedaan ini terjadi karena perbedaan pendekatan. Kelompok yang mengharuskan berwudhu, menafsirkan kata “al muthahharun’ (mereka yang disucikan), kata mereka dalam ayat ini yang dimaksud adalah manusia, dan lafadz “laa yamassuhu” bernilai larangan, bukan sekedar pemberitahuan. Jadi kesimpulan hukumnya menurut kelompok ini adalah manusia tidak boleh menyentuh mashaf Al Qur’an kecuali bila telah disucikan, yakni orang tersebut sudah berwudhu. Termasuk Al Qur’an yang dilengkapi dengan terjemahannya, karena masih ada lafadz arabnya, menyentuhnya harus dengan bersuci.

Sementara kelompok yang tidak mewajibkan wudhu menfsirkan kata al-muthahharun (mereka yang disucikan), kata mereka yang dimaksud dalam ayat ini adalah para malaikat, sehingga tidak ada kewajiban bagi manusia untuk berwudhu ketika menyentuh mushaf Al-Qur’an. Selain itu lafadz laa yamassuhu tidak bernilai larangan melainkan bernilai pemberitahuan bahwa tidak ada yang menyentuh Al Qur’an selain para malaikat. Maka tidak ada larangan apapun bagi seseorang untuk menyentuh mushaf meski tidak dalam keadaan berwudhu.

Perbedaan pemahaman tersebut adalah hilafiah para ulama yang masing-masing diikuti pendapatnya. Juga seyogianyalah kita saling memahami dan menghargai adanya perbedaan-perbedaan tersebut.

Uraian tentang lahirnya perbedaan-perbedaan dalam kalangan kaum Muslimin diuraikan lebih jauh bisa didapatkan dalam Era Muslim. Kita angkat hal ini dengan harapan semoga kita menjadi kaum Muslimin yang selalu memelihara persatuan sesama Muslim. (HRN).

Selasa, 26 Januari 2010

Kampung Budaya Sarawak


NASIHAT BIJAK

”Almarhum Buya HAMKA, nama lengkap Haji Abdul Malik Karim Amrullah (7 Februari 1908 - 24 Juli 1982) seorang pujangga dan ulama besar, mengaku bahwa nasihat yang ia berikan kepada orang lain, juga ia perlukan untuk dirinya sendiri. Bahkan kadang ia harus membaca karyanya sendiri untuk memperoleh nasihat”. (Mujiburrahman, 25-1-10).