Rabu, 13 Maret 2013

DEWAN BANJAR


(uraian sekilas)

   Oleh: Ramli Nawawi

Dewan Banjar adalah suatu badan yang beranggotakan wakil-wakil rakyat di daerah Banjarmasin dan Hulu Sungai di Kalimantan Selatan.. Dewan ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda No. 1 Staatblad No. 14 tangal 14 Januari 1948. Pemerintah NICA (Nederland Indische Administration) membentuk badan ini berkaitan dengan usaha Pemerintah Belanda untuk berkuasa kembali di Indonesia setelah sempat diambil alih oleh Jepang selama 4,5 tahun. Dewan Banjar seperti beberapa dewan lainnya yang dibentuk Pemerintah NICA di Indonesia, adalah merupakan sarana untuk pembentukan Negara Bagian Kalimantan. Hal ini sesuai dengan usaha pemerintah NICA dalam rangka pelaksanaan politik divide et impera, guna memecah belah bangsa Indonesia.
Dewan Banjar yang berusia dua tahun dua bulan 20 hari tersebut di bubarkan oleh Presiden RIS dengan Surat Keputusan No. 137 tanggal 4 April 1950. Kegagalan Dewan Banjar melahirkan Negara Kalimantan tidak terlepas dari karena adanya para anggota Dewan dari kaum Republikein yang dalam persidangan-persidangannya selalu melakukan tindakan menghalang-halangi usaha pihak Nica tersebut. Keikutsertaan wakil-wakil dari partai politik yang menghendaki tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945, ternyata berhasil mengulur-ulur waktu sehingga usaha pembentukan Negara Bagian Kalimantan tersebut tidak kunjung mendapat kesepakatan. Sehubungan dengan hal tersebut NICA kemudian dengan licik berusaha menambah para anggota Dewan dari golongan federalis. Dengan cara inilah Pemerintah NICA akhirnya bisa menghasilkan keputusan Dewan yang menyetujui akan dibentuknya Negara Bagian Kalimantan.
Namun demikian usaha pembentukan Negara Bagian Kalimantan tersebut tidak pernah terwujud. Hal ini karena kemudian terjalin kerja sama antara anggota Dewan dari golongan Republikein tersebut dengan para pemimpin gerilyawan yang tergabung dalam ALRI Divisi IV (A) Kalimantan Selatan, organisasi perjuangan bersenjata di daerah ini. Melalui informasi dari anggota Dewan dari golongan Republikein, pimpinan ALRI Divisi IV (A) Kalimantan Selatan dapat mengetahui nama-nama anggota Dewan yang diberi tugas untuk merealisasikan keputusan Dewan dimaksud. Mereka itu kemudian diculik oleh para gerilyawan dan dibawa ke daerah pedalaman. Peristiwa penculikan-penculikan oleh para gerilyawan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota Dewan dari kelompok federalis dalam melaksanakan aktifitasnya. Akibatnya sampai dengan terselenggaranya Konferensi Meja Bundar antara Pemerintah Belanda dengan Pemerintah Republik Indonesia yang antara lain memutuskan adanya pengakuan kedaulatan kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 1949, pembentukan Negara Bagian Kalimantan tidak pernah terwujud.

(HRN: bagian dari buku Dewan Banjar).


Tidak ada komentar: