(uraian
sekilas)
Oleh: Ramli Nawawi
Oleh: Ramli Nawawi
Dewan Banjar adalah suatu badan yang beranggotakan
wakil-wakil rakyat di daerah Banjarmasin
dan Hulu Sungai di Kalimantan Selatan.. Dewan ini dibentuk berdasarkan Surat
Keputusan Pemerintah Hindia Belanda No. 1 Staatblad No. 14 tangal 14 Januari
1948. Pemerintah NICA (Nederland Indische Administration)
membentuk badan ini berkaitan dengan usaha Pemerintah Belanda untuk berkuasa
kembali di Indonesia
setelah sempat diambil alih oleh Jepang selama 4,5 tahun. Dewan Banjar seperti
beberapa dewan lainnya yang dibentuk Pemerintah NICA di Indonesia, adalah
merupakan sarana untuk pembentukan Negara Bagian Kalimantan. Hal ini sesuai
dengan usaha pemerintah NICA dalam rangka pelaksanaan politik divide et impera,
guna memecah belah bangsa Indonesia.
Dewan Banjar yang berusia dua tahun dua bulan 20 hari
tersebut di bubarkan oleh Presiden RIS dengan Surat Keputusan No. 137 tanggal 4 April 1950. Kegagalan Dewan Banjar melahirkan Negara Kalimantan tidak terlepas dari
karena adanya para anggota Dewan dari kaum Republikein yang dalam
persidangan-persidangannya selalu melakukan tindakan menghalang-halangi usaha
pihak Nica tersebut. Keikutsertaan wakil-wakil dari partai politik yang
menghendaki tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan
tanggal 17 Agustus 1945, ternyata berhasil mengulur-ulur waktu sehingga usaha
pembentukan Negara Bagian Kalimantan tersebut tidak kunjung mendapat
kesepakatan. Sehubungan dengan hal tersebut NICA kemudian dengan licik berusaha
menambah para anggota Dewan dari golongan federalis. Dengan cara inilah
Pemerintah NICA akhirnya bisa menghasilkan keputusan Dewan yang menyetujui akan
dibentuknya Negara Bagian Kalimantan.
Namun demikian usaha pembentukan Negara Bagian
Kalimantan tersebut tidak pernah terwujud. Hal ini karena kemudian terjalin kerja
sama antara anggota Dewan dari golongan Republikein tersebut dengan para
pemimpin gerilyawan yang tergabung dalam ALRI Divisi IV (A) Kalimantan Selatan,
organisasi perjuangan bersenjata di daerah ini. Melalui informasi dari anggota
Dewan dari golongan Republikein, pimpinan ALRI Divisi IV (A) Kalimantan Selatan
dapat mengetahui nama-nama anggota Dewan yang diberi tugas untuk merealisasikan
keputusan Dewan dimaksud. Mereka itu kemudian diculik oleh para gerilyawan dan
dibawa ke daerah pedalaman. Peristiwa penculikan-penculikan oleh para
gerilyawan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota Dewan dari kelompok
federalis dalam melaksanakan aktifitasnya. Akibatnya sampai dengan
terselenggaranya Konferensi Meja Bundar antara Pemerintah Belanda dengan
Pemerintah Republik Indonesia yang antara lain memutuskan adanya pengakuan
kedaulatan kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 1949,
pembentukan Negara Bagian Kalimantan tidak pernah terwujud.
(HRN: bagian dari buku Dewan Banjar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar