DEWAN BANJAR
Oleh: Drs. H. Ramli
Nawawi
Dewan Banjar
adalah suatu badan yang beranggotakan wakil-wakil rakyat di daerah Banjarmasin dan Hulu
Sungai di Kalimantan Selatan. Dewan ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan
Pemerintah Hindia Belanda No. 1 Staatblad No. 14 tanggal 14 Januari 1948.
Pemerintah NICA (Nederland Indische Civil Administration) membentuk badan ini
berkaitan dengan usaha Pemerintah Belanda untuk berkuasa kembali di Indonesia
setelah sempat diambil alih oleh Jepang selama 4,5 tahun. Dewan Banjar seperti
beberapa dewan lainnya yang dibentuk Pemerintah NICA di Indonesia adalah
merupakan sarana untuk pembentukan Negara Bagian Kalimantan. Hal ini sesuai
dengan usaha Pemerintah NICA dalam rangka pelaksanaan politik divide et impera,
guna memecah belah bangsa Indonesia.
Dewan Banjar
yang berusia dua tahun dua bulan 20 hari tersebut dibubarkan oleh Presiden
Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Surat Keputusan No. 137 tanggal 4 April
1950. Kegagalan Dewan Banjar melahirkan Negara Bagian Kalimantan tidak terlepas
dari karena adanya para anggota Dewan dari kaum Republiken yang dalam
persidangan-persidangannya selalu melakukan tindakan menghalang-halangi usaha pihak NICA tersebut.
Keikutsertaan
wakil-wakil dari partai politik yang menghendaki tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia
yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945, ternyata berhasil mengulur-ulur
waktu sehingga usaha pembentukan Negara Bagian Kalimantan tersebut tidak
kunjung mendapat kesepakatan.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas NICA kemudian dengan cara licik berusaha menambah
para anggota Dewan dari golongan federalis. Dengan cara itulah pemerintah NICA
akhirnya bisa menghasilkan keputusan Dewan yang menyetujui akan dibentuknya
Negara Bagian Kalimantan.
Namun demikian usaha pembentukan Negara Bagian
Kalimantan tersebut tidak pernah terwujud. Hal ini karena kemudian terjalin
kerja sama antara anggota Dewan dari golongan Republiken tersebut dengan para
pemimpin gerilyawan yang tergabung dalam Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI)
Divisi IV (A) Kalimantan Selatan, organisasi perjuangan bersenjata di daerah
ini.
Melalui informasi dari anggota Dewan golongan
Republiken, pimpinan ALRI Divisi IV (A) Kalimantan Selatan dapat mengetahui
nama-nama anggota Dewan yang diberi tugas untuk merealisasikan keputusan Dewan
tersebut. Mereka itu kemudian diculik oleh para gerilyawan dan dibawa ke daerah
pedalaman. Peristiwa penculikan-penculikan oleh para gerilyawan ini menimbulkan
kekhawatiran di kalangan anggota Dewan dari kelompok federalis dalam
melaksanakan aktifitasnya.
Akibatnya sampai dengan terselenggaranya Konperensi
Meja Bundar (KMB) antara Pemerintah Belanda dengan Pemerintah Republik
Indonesia yang antara lain memutuskan adanya pengakuan kedaulatan kemerdekaan
Negara Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 1949, sehingga pembentukan
Negara Bagian Kalimantan tidak pernah terwujud.
(Sumber :DEWAN
BANJAR oleh Drs.H. Ramli Nwawi, th. 2000).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar