Selasa, 25 Maret 2014

FATWA



(FATWA
Cuplikan dari tabloid Republika 24 juli 2009

Apakah sebenarnya riba itu?
Dijelaskan oleh Syekh Yusuf Qardhawi, cendekiawan Muslim terkemuka asal Mesir, bahwa bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta.

“Artinya, apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, maka termasuk riba, dan tidak boleh disedekahkan,”tandasnya.

Sejatinya, keharaman bunga juga telah ditetapkan dalam berbagai forum dan lembaga Islam, baik nasional maupun internasional. Majma’ul Buhuts-al-Islamy di Al-Azhar, Mesir misalnya, sudah memutuskan hal ini pada Mei 1965.

Majma’al Fiqh al-Islamy negara-negara OKI yang berlangsung di Jeddah tanggal 22-28 Desember 1985 juga serupa. Keputusan dari Dar Al-Itfa, kerajaan Arab Saudi, bahkan sejak tahun 1979.
bahwa bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan.
Dari dalam negeri, ada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2000 yang menyatakan bunga tidak sesuai dengan syari’ah. Juga keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1967 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaedah Islam. (keliping).         

Tidak ada komentar: