(FATWA
Cuplikan dari tabloid Republika 24 juli 2009
Apakah sebenarnya riba itu?
Dijelaskan oleh Syekh Yusuf Qardhawi, cendekiawan Muslim terkemuka asal
Mesir, bahwa bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang
diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok
harta.
“Artinya, apa yang diambil
seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai
tambahan atas pokok hartanya, maka termasuk riba, dan tidak boleh
disedekahkan,”tandasnya.
Sejatinya, keharaman bunga juga
telah ditetapkan dalam berbagai forum dan lembaga Islam, baik nasional maupun
internasional. Majma’ul Buhuts-al-Islamy di Al-Azhar, Mesir misalnya, sudah
memutuskan hal ini pada Mei 1965.
Majma’al Fiqh al-Islamy
negara-negara OKI yang berlangsung di Jeddah tanggal 22-28 Desember 1985 juga
serupa. Keputusan dari Dar Al-Itfa, kerajaan Arab Saudi, bahkan sejak tahun
1979.
bahwa bunga yang diambil oleh
penabung di bank adalah riba yang diharamkan.
Dari dalam negeri, ada Fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2000 yang
menyatakan bunga tidak sesuai dengan syari’ah. Juga keputusan Sidang Lajnah
Tarjih Muhammadiyah tahun 1967 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP
Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian
khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaedah Islam. (keliping).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar